SELAMAT DATANG DI IPAS ONLINE *** MEDIA KOMUNIKASI ANEUK NANGGROE *** "TINGGALKAN PESAN PADA HALAMAN INI " IKATAN PELAJAR ACEH SEMARANG (IPAS): Pemusnahan Ganja Warnai Hari Adhyaksa

IPAS LOGO

Rabu, 22 Juli 2009

Pemusnahan Ganja Warnai Hari Adhyaksa

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja, sabu-sabu, dan pemotongan nasi tumpeng mewarnai syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-49 tahun 2009 Kejaksanaan Negeri (Kejari) Blangpidie, Rabu (22/7). Syukuran dihadiri Bupati Akmal Ibrahim bersama Wakil Bupati Syamsurizal, Ketua DPRK, H Said Syamsul Bahri bersama Wakil Ketua, H RS Asmadi, Kapolres AKBP Eddy Djunaedi SiK, Dandim 0110 diwakili Kasdim Mayor Inf Syahrial A, Ketua MPU, Tgk H Abdurrahman Badar, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan diwakili Hamzah Sulaiman SH serta sejumlah tokoh masyarakat dan ulama.

Pada kesempatan itu Kajari Blangpidie, Risal Nurul Fitri SH membacakan sambutan Kepala Kejaksaan Agung RI, Sudarman Supanji. Sambutan antara lain berisikan tiga perintah, renungkan tentang reformasi birokrasi kejaksaan, j
jaga nama baik kejaksaan dan wujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Setelah itu, Kajari Blangpidie, Risal Nurul Fitri SH, melakukan pemusnahan barang bukti 100 kg daun ganja kering kasus tindak pidana narkotika atas nama, Halem bin Abukari dan barang bukti 0,5 gram sabu-sabu kasus tindak pidana atas nama M Ilham bin Syamsul Bahri.

Aceh Tenggara
Sementara itu di Aceh Tenggara, acara ini berjalan lancar, aman, dan tertib. Sebagai pembina upacara, Taufik Hidayat dan Inspketur, Eddy Hidayat. Kepala Kajari Agara, mengatakan, kejaksaan mengemban misi publik yaitu kebijakan penegak hukum dan impleemntasinya senantiasa mengacu pada aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Usai upacara Kejari Agara, Taufik Hidayat, kepada wartawan mengakui telah melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi diantaranya Kasus Dikpora Agara, Ladang Mesik, dan PDAM Agara serta pengadaan mobiler dan komputerisasi di Pemkab Agara tahun 2006 dengan tersangka pimpronya, Basudin CS.

Dikatakan, dalam pengadaan tersebut, dua unit computer dan satu laptop serta satu set kursi tidak dibeli. Akibat hal itu, kerugian Negara ditaksir sebesar Rp 46 Juta lebih. Menurutnya, jaksa menuntut yang bersangkutan masing-masing dengan ancaman kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Kasus tindak pidana korupsi, tersebut Kamis (23/7) akan sidang putusan dan sebelumnya, dua minggu yang lalu juga telah digelar beberapakali sidang.

Singkil
Sementara itu, peringatan hari ulang tahun (HUT) Kejaksaan ke 49 di lingkup Kejaksaan Negri Singkil, digelar secara sederhana, Rabu (22/7) di aula kantor kejaksaan setempat jalan Singkil-Rimo. Perosesi peringatan yang dihadiri Wakil Bupati Aceh Singkil, Drs Khazali Bahar, Dandim 0109 Aceh Singkil Letkol (czi) Dadang Rusmana, Wakapolres Aceh Singkil Kompol Ali Usman dan unsur muspida Aceh Singkil serta Kota Subulussalam itu, ditandai dengan pemotongan tumpeng dan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba olah raga yang digelar dalam rangka memeriahkan HUT kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Singkil Yuswadi SH MH mengatakan, ditengah serba keterbatasan pihaknya akan tetap berusaha memberikan pelayanan hukum yang terbaik pada masyarakat, seperti mensosialisasikan qanun yang mengandung sangsi hukum. “Karenanya dukungan dari semua pihak mutlak diperlukan agar kedepan para jaksa yang ada di kejaksaan negri singkil dapat memperbaiki kinerjanya,” katanya.

Hal senanda di sampaikan Wakil Bupati Aceh Singkil Drs Khazali. Menurutnya semua orang dimata hukum sama. Tidak ada istilah pandang bulu dan bukan balas dendam. Hukuman yang dijatuhkan pada seseorang untuk memperbaiki supaya tidak mengulangnya dikemudian hari. “Hukum bukan untuk balas dendam, tetapi untuk memperbaiki diri agar tidak mengulang kesalahan serupa dikemudian hari,” katanya

Comments :

1

alhamdulillah akhirnya blog ipas dapat juga dibuat...

IPAS mengatakan...
on 

Posting Komentar