SELAMAT DATANG DI IPAS ONLINE *** MEDIA KOMUNIKASI ANEUK NANGGROE *** "TINGGALKAN PESAN PADA HALAMAN INI " IKATAN PELAJAR ACEH SEMARANG (IPAS): Hukum Cambuk Jalan di Tempat

IPAS LOGO

Minggu, 26 Juli 2009

Hukum Cambuk Jalan di Tempat


Hukuman cambuk yang telah diberlakukan di Aceh selama ini terkesan jalan di tempat. Pasalnya sejumlah kasus yang pernah diproses pihak terkait meliputi kasus khalwat, maisir, dan khamar belum pernah tersentuh hukum cambuk sehingga masyarakat. Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Drs Teuku Salahuddin mengatakan, kasus pelanggaran syariat yang selama ini banyak ditemukan yakni khalwat. Dan, setelah ditangkap akhirnya berujung kawin sehingga hukum cambuk yang sekarang diberlakukan seperti terkesan kurang berarti. “Memang harapan masyarakat itu hukuman cambuk itu diberlakukan
Sejak diberlakukan hukuman cambuk di Aceh Barat yang pernah diproses hukuman cambuk hanya 2 kali, sedangkan kasus pelanggaran syariat meliputi khalwat, judi buntut, dan kasus lainnya akan tetapi tidak ada ujung penyelesaian sehingga selama ini banyak masyarakat menyebutkan hukum cambuk hanya berlaku bagi rakyat kecil. Salahuddin menambahkan masih banyak kasus khalwat disebabkan peran orangtua menjaga anaknya masih kurang serta sosialisasi pelaksanaan syariat Islam oleh Dinas Syariat Islam masih kurang. “Sosialisasi sangat dibutuhkan, sebab sejauh ini qanun Syariat Islam yang dibentuk itu masih banyak belum mengetahui.

Comments :

0 komentar to “Hukum Cambuk Jalan di Tempat”


Posting Komentar